Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2018
Di bawah ini Admin akan bagikan link download Petunjuk Teknis atau JUKNIS Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 secara lengkap agar informasi mengenai Juknis ini dapat Bapak dan Ibu miliki dengan baik dan jelas agar tidak ada berita yang simpang siur atau hoax.
Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2018 (LINK)
Petujuk Teknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2018
Besaran Tunjangan Profesi Guru berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 adalah sebagai berikut:- Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
- Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Goongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang bedaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta ima ratus ribu rupiah) per buan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2018 (LINK)
0 Response to "Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2018 "
Post a Comment